Archive for Media

Before You Put an Ad in a Magazine

Here is some advice before you choose a magazine to publish your ad:

1. Ask how much its circulation per edition.
2. Ask its readers profile.
3. Ask its coverage area for the latest 3 years.
4. Ask the special price package offered to put the ad more than once.
5. Make sure you will receive at least a copy of your ad in their magazine.
6. Finally, read carefully the confirmation (order) form before you sign it. Specially on the point of: term of payment, discount price (special price package), and the policy of compensation you will be received if the ad not published as per your request.

Leave a comment »

Undang-undang keramat itu….

Kasus yang menimpa Prita Mulyasari (32 th) hingga dia sempat dipenjarakan adalah tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui surat elektroniknya di milis.
Walaupun dalam bentuk surat elektronik ini tetap bermakna sebuah surat seseorang kepada teman-temannya. Terus, kok bisa-bisanya sampai dipenjara ya?

Saya jadi inget, dulu kalau sampai ketahuan orang tua, saya membaca surat orang lain pasti akan diceramahi panjang lebar. Sekarang, yang penulis suratnya malah bisa dipenjara hanya karena penegak hukumnya gaptek??

Sebenarnya UU ITE 2008 pasal 27 yang menjerat Prita Mulyasari hingga masuk bui itu bunyinya apa sih? Berikut saya sadur dari web: aparaturnegara.bappenas.go.id yakni sbb.:

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.

Nah,….kok ya bisa-bisanya ngirim email ke teman-teman berujung di penjara. Sebelum disidang pula…

Comments (2) »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.