Kasus yang menimpa Prita Mulyasari (32 th) hingga dia sempat dipenjarakan adalah tentang pencemaran nama baik yang dilakukan melalui surat elektroniknya di milis.
Walaupun dalam bentuk surat elektronik ini tetap bermakna sebuah surat seseorang kepada teman-temannya. Terus, kok bisa-bisanya sampai dipenjara ya?
Saya jadi inget, dulu kalau sampai ketahuan orang tua, saya membaca surat orang lain pasti akan diceramahi panjang lebar. Sekarang, yang penulis suratnya malah bisa dipenjara hanya karena penegak hukumnya gaptek??
Sebenarnya UU ITE 2008 pasal 27 yang menjerat Prita Mulyasari hingga masuk bui itu bunyinya apa sih? Berikut saya sadur dari web: aparaturnegara.bappenas.go.id yakni sbb.:
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Nah,….kok ya bisa-bisanya ngirim email ke teman-teman berujung di penjara. Sebelum disidang pula…